Kenali Palang Merah Indonesia (PMI)



Sesuai dengan Konvensi Geneva tahun 1949, serta Undang-Undang RI No. 18 Tentang Kepalangmerahan, serta Peraturan Pemerintah Np. 7 Tahun 2019 tentang pelaksanaan UU No. 1 Tahun 2018, pihak yang berhak menggunakan Lambang Kepalangmerahan adalah Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan Palang Merah Indonesia (PMI), serta pihak lain yang mendapatkan ijin dari TNI pada saat konflik bersenjata yang berfungsi sebagai Tanda Pelindung dan mendapatkan ijin dari PMI pada situasi damai yang berfungsi sebagai Tanda Pengenal.. 

Lambang palang merah tidak boleh sembarangan digunakan oleh siapapun yang tidak berhak, dalam situasi apapun dan dan dengan tujuan apapun. Salam kemanusiaan.

#pmiselalubantu

Posting Komentar

0 Komentar