Dasar Hukum Pelaku Pertolongan Pertama

Image result for foto pertolongan pertama
Banjarnegara - Pelaku Pertolongan Pertama (PP) yang memiliki kemampuan medis dasar dan bisa memberikan pertolongan kepada penderita tetapi tidak dilakukannya, maka ia akan dapat dikenakan sanksi sesuai dengan Pasal 531 KUHPidana. Bunyinya “Barang siapa ketika menyaksikan bahwa ada orang yang sedang menghadapi maut tidak memberi pertolongan yang dapat diberikan padanya tanpa selayaknya menimbulkan bahaya bagi dirinya atau orang lain, diancam, jika kemudian orang itu meninggal, dengan pidana kurungan paling lama tiga bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.



Namun jika orang yang perlu ditolong tersebut meninggal dunia, maka pelaku dapat dikenakan Pasal 45, 165, 187, 304 s, 478, 525, 566 KUHP. Pasal ini berlaku bila pelaku P2 dapat melakukan tanpa membahayakan keselamatan dirinya dan orang lain. Dalam tatanan dunia medis, seorang pelaku Pertolongan Pertama merupakan bagian dari penyelenggara jasa medis, sehingga harus menjaga kerahasiaan penderita yang ditolongnya.


Menjaga kerahasiaan penderita baik oleh tenaga medis maupun PP telah diatur dalam Pasal 322 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang isinya “a). Barang siapa dengan sengaja membuka sesuatu rahasia yang wajib menyimpannya oleh karena jabatan atau pekerjaannya baik yang sekarang, maupun yang dahulu, dipidana dengan pidana penjara selama-lamanya sembilan bulan atau dengan denda sebanyak banyaknya sembilan ribu rupiah. b) Jika kejahatan itu dilakukan yang tertentu, maka perbuatan itu hanya dapat dituntut atas pengaduan orang itu.



Mengenai hal tersebut, Palang Merah Indonesia (PMI) diperkenankan menyelenggarakan PP, maupun menyelenggarakan pendidikan PP, serta dapat mendirikan Pos PP adalah berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan RI no. 023 / Birhub / 1972.

Posting Komentar

0 Komentar