Banjarnegara - Pelaku
Pertolongan Pertama (PP) yang memiliki kemampuan medis dasar dan bisa
memberikan pertolongan kepada penderita tetapi tidak dilakukannya,
maka ia akan dapat dikenakan sanksi sesuai dengan Pasal 531
KUHPidana. Bunyinya “Barang
siapa ketika menyaksikan bahwa ada orang yang sedang menghadapi maut
tidak memberi pertolongan yang dapat diberikan padanya tanpa
selayaknya menimbulkan bahaya bagi dirinya atau orang lain, diancam,
jika kemudian orang itu meninggal, dengan pidana kurungan paling lama
tiga bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus
rupiah.
Namun
jika orang yang perlu ditolong tersebut meninggal dunia, maka pelaku
dapat dikenakan Pasal
45, 165, 187, 304 s, 478, 525, 566 KUHP. Pasal ini berlaku bila
pelaku P2 dapat melakukan tanpa membahayakan keselamatan dirinya dan
orang lain. Dalam tatanan dunia medis, seorang pelaku Pertolongan
Pertama merupakan bagian dari penyelenggara jasa medis, sehingga
harus menjaga kerahasiaan penderita yang ditolongnya.
Menjaga kerahasiaan penderita baik oleh tenaga medis maupun PP telah diatur dalam Pasal 322 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang isinya “a). Barang siapa dengan sengaja membuka sesuatu rahasia yang wajib menyimpannya oleh karena jabatan atau pekerjaannya baik yang sekarang, maupun yang dahulu, dipidana dengan pidana penjara selama-lamanya sembilan bulan atau dengan denda sebanyak banyaknya sembilan ribu rupiah. b) Jika kejahatan itu dilakukan yang tertentu, maka perbuatan itu hanya dapat dituntut atas pengaduan orang itu.
Mengenai hal tersebut, Palang Merah Indonesia (PMI) diperkenankan menyelenggarakan PP, maupun menyelenggarakan pendidikan PP, serta dapat mendirikan Pos PP adalah berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan RI no. 023 / Birhub / 1972.
0 Komentar